30.1 C
Jakarta

Tanah Mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura di Bogor Diserobot MNC Land

Published:

RBN, Bogor – Tanah milik mantan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y Kalem yang berada di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor diduga diserobot oleh MNC Land.

Mozes mengatakan, pada tahun 2016 dia menjual lahan miliknya seluas 2,5 hektar di kawasan wisata milik pengusaha MNC Group, Hary Tanoe.

Pihak MNC Land berjanji akan melakukan pembayaran dalam dua tahap. Pertama, pelunasan seluas 1,2 hektar dan dilanjut kedua 1,3 hektar.

Nyatanya hingga saat ini lahan yang dibayarkan hanya seluas 1,2 hektar saja. Sedangkan sisanya hingga kini belum dilunasi.

“Mereka lakukan penyerobotan tanah itu tanpa melihat status yang baik. Saya sudah ingatkan sama mereka, bahwa tanah ini saya miliki dengan baik,” katanya saat ke lokasi, Minggu (22/9/2024).

Dia menceritakan, sejumlah berkas kepemilikan lahan tersebut sudah berpindah tangan ke MNC Land. Dia mengaku saat itu percaya pada pihak pengembang karena mengaku sudah percaya.

“Saya melihat bahwa pertama itu pembayarannya baik, ada itikad baik, awalnya saya melihat itu. Jadi mereka minta kita kasih itu surat secara utuh, dan kami lakukan pertemuan semua di MNC Group di Kebun Sirih, Jakarta,” ujarnya.

Sayangnya, kata Mozes, hingga kini tidak ada pelunasan. Dia pun kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

“Tapi ternyata, dalam proses perjalanan mereka tidak komitmen melakukan pembayaran. Kami sudah laporkan kepada polisi,” ungkapnya.

Elit Partai Demokrat asal Jayapura, Papua itu menuturkan, ini sebenarnya adalah aset atau proyek Donald Trump yang rencananya akan dijadikan seperti Disneyland.

Dia mengaku dirinya sangat kecewa. Ia merasa diperlakukan tidak adil. Dia mengaku tidak bisa membayar pajak atas lahan tersebut lantaran telah diblokir sejak tahun 2023.

Baca juga:  Pertandingan U-20 AFC 2025 Konektivitas Indosat Dijamin Lancar

Tak hanya untuk tanah seluas 1,3 hektar, tapi juga terhadap lahan pribadi miliknya yang seluas 9.000 meter, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kalau lahan saya yang 9.000 meter itu diblokir tahun 2012, padahal surat masih sama saya. Nah itu yang saya sebut ada mafia tanah. Statusnya jelas, kok tiba-tiba tidak bisa bayar,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara mengatakan, klienya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor. Adapun nomor perkara yakni, LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr, tanggal 12 September 2019 tentang dugaan tidnak pidana penipuan atau penggelapan dan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Jadi di sana diproses, bahwasanya memang ada penyerobotan lahan, ada juga penggelapan dokumen tanah milik Pak Mozes. Nah ini kemudian berproses sampai pada tingkat penyidikan,” katanya.

Deolipa menyebut, kasus itu telah dilaporkan sejak 12 September 2019 dan telah naik ketahap penyidikan.

“Jadi jaksa pun sudah tahu, kemudian sudah sidik kan, nah jadi memang sudah ada calon tersangkanya. Ini kan yang paling penting adalah penyerobotan lahan dan dugaan adanya mafia tanah di sini ya. Kita enggak tahu siapa mafia tanahnya, tapi yang jelas pembelinya sebenarnya adalah MNC Land,” sambungnya.

Ditegaskan, pihaknya siap melayangkan gugatan susulan terkait kasus tersebut.

“Intinya kami akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah Pak Mozes sampai segala sesuatunya terhadap tanah pak Mozes ini jelas. Baik itu urusan ke BPN, ke perangkat pemda (pemerintah daerah) maupun pusat, hingga urusan hukum dan politis lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini

spot_img