pasarliga

judi bola

judi bola

judi bola

link login pasarliga

judi bola

66KBET

slot

25.1 C
Jakarta

Awas! Pacari Anak Tanpa Restu Orang Tua, Dapat Dipidana

Published:

RBN, JAKARTA – Jika memacari anak di bawah umur, sampai pada tindakan membawa pergi tanpa izin atau restu orang tua kini berisiko pidana. Dalam perspektif hukum, walaupun si anak setuju diajak pergi, tidak menghapus pelanggaran terhadap hak pengasuhan yang sah.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperjelas status hukum perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua.

Praktik yang sering disebut ‘dibawa kabur’ kini diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Pengaturannya menitikberatkan pada perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak.

KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 KUHP mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dalam hal ini orang tua atau wali. Pelaku perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana dapat meningkat hingga delapan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 452 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Pasal 454 KUHP secara khusus mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur di luar kehendak orang tua atau wali tetap dapat dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya.

Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai tujuh tahun penjara.KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak.

Baca juga:  Pastikan Keselamatan dan Keamanan Lingkungan, PLN Lakukan Pengukuran Medan Magnet dan Listrik Jalur Transmisi

Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke proses pidana.

Selain itu, Pasal 454 ayat (5) KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan. Dalam hal pelaku dan anak yang dibawa pergi menikah, pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.

Namun, ketentuan ini harus dibaca secara sistematis dengan Undang-Undang Perkawinan yang secara tegas membatasi dan mengatur ketentuan perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini

spot_img