26.9 C
Jakarta

Tanggapi Kakek Cabuli Ajak Sumpah Pocong, Tatang: Tunggu Pembuktian

Published:

RBN, Depok – Tersangka kasus pencabulan terhadap cucunya di Tapos Depok, kakek berinisial IRN malah menantang sumpah pocong. Hal tersebut ditanggapi kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi.

“Saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, apalagi dengan cucu saya sendiri. Dan saya siap berani sumpah apapun termasuk sumpah pocong,” kata IRN kepada wartawan, Selasa (18/6).

Tuduhan ini mencuat setelah anak IRN melaporkan sang ayah ke pihak berwajib atas dugaan pencabulan terhadap kedua cucunya. Namun, IRN kukuh menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban pencabulan, Andi Tatang Supriadi menanggapi hal tersebut. Menurutnya, jika tidak melakukan perbuatan tersebut tidak usah takut.

Namun, jika terbukti melalui hasil visum dan keterangan dari korban maka siap-siap menjalankan hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap cucu-cucunya.

“Ya jadi kita tunggu prosesnya, ngga perlu sumpah pocong ngga perlu sumpah serapah,” kata Tatang.

Tatang menerangkan cucu kliennya yang menjadi korban masih berusia 9 tahun dan 6 tahun. Sementara yang dilaporkan terdapat dua orang, pamannya dan kakeknya.

“Yang dilaporkan klien saya itu dua orang, satu kakeknya, kedua pamannya. Nah untuk pamannya saat ini sudah mendekam di ruang tahanan polres Depok,” kata Tatang.

Sementara menurutnya, proses hukum si kakek IRN masih berjalan di Unit PPA Polres Metro Depok.

“Prosesnya sedang berjalan, maka untuk pembuktian berdasarkan laporan dari klien saya kita serahkan kepada penyidik polres Depok dalam hal ini unit PPA,” tukas Tatang.

Baca juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Umumkan Stock Split 1:4, Perluas Partisipasi Investor dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini

spot_img