30.7 C
Jakarta

Korban Cabul Oknum DPRD Kota Depok Minta Kasusnya Segera Ditangani Polisi

Published:

RBN, Depok – Belum mendapatkan penanganan serius, tim kuasa hukum siswi SMP, korban dugaan pencabulan yanh dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok mendesak polisi untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Seperti diketahui, sejak dilaporkan pada Minggu, 22 September 2024, hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang, bahkan terduga pelaku masih bebas.

Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sudrajat mendesak Polisi segera bertindak. Menurut dia, sudah jadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Namanya penegak hukum apabila terjadi hal-hal atau peristiwa hukum seperti ini harus ditangani dengan baik,” kata Adi Febrianto.

Namun demikian, Adi menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi aparat. “Di titik ini saya tidak bisa menilai, karena kewenangannya bukan ada di saya,” tukasnya.

Namun menurutnya, jika dugaan kasus pencabulan oleh oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut tidak juga ada perkembangan, maka pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.

“Ada beberapa lembaga yang mungkin kalau seandainya berlarut-larut, tidak ada perkembangan yang baik dan kami tidak dihubungi juga, sebagain kuasa hukum yang sah dari ayah kandung dan kakak tertua kandung pasti tim kuasa akan melakukan itu,” katanya.

“Ada beberapa cara, contoh lembaga pengawasannya kami surati bahwa penanganan ini harus profer ya, sesuai dengan prosedur yang ada akan kami lakukan,” sambungnya.

Adi mengatakan, pihaknya sudah sempat berulang kali mempertanyakan dugaan kasus cabul oknum DPRD Depok.

“Kemarin tim kuasa dari tim yang lain sudah datang. Itu sudah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)-nya sudah dikirimkan ke rumah pelapor, di situ pelapornya ibu kandung ya,” jelas dia.

Namun demikian, apabila ada kejanggalan yang ditemukan, dirinya memastikan bakal melakukan sesuai yang diatur oleh hukum.

Baca juga:  PDIP Makin Pede Usung Supian-Chandra

Dirinya juga mengatakan, saat ini korban di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan perkembangannya pada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Adi menegaskan, bahwa perkara dugaan kasus pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.

“Kalau di Perkap Polri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia), tinggal dinilai aja. Tapi buat kita, selama korban itu tidak setuju, apakah mungkin keadilan restorative itu tercapai. Saya kira enggak mungkin.”

“Yang pasti kita sebagai kuasa hukum tidak akan tinggal diam,” tegas Adi lagi.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini

spot_img