26.2 C
Jakarta

Tidak Puas Jawaban Pemkot, Deolipa Yumara Ajukan Somasi Citizen Lawsuit

Published:

RBN, Depok – Pengacara 80 petugas Damkar Depok, Deolipa Yumara telah melayangkan somasi ke pengadilan Negeri Depok. Deolipa, menggugat wali kota, wakil wali kota, dan Kepala Dinas Damkar Depok terkait Damkar Kota Depok 

Adapun somasi lanjutan yang dilayangkan adalah balasan ketidakpuasan Deolipa atas jawaban Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan wakilnya, Imam Budi Hartono (IBH) serta Kepala Damkar setempat.   

“Kami mewakili petugas Damkar yang 80 orang sudah somasi wali kota, dan sudah dijawab. Memang ada respon dari Wali Kota Depok, dari pemkot, hanya saja responnya itu sifatnya normatif,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, (7/11/2024)

Sementara itu, jawaban dari wali kota, Deolipa menerangkan, mereka (pemkot) mengaku akan mempertimbangkan, bakal upayakan, dan nantinya akan dianggarkan. 

“Jadi ini belum menjawab atau tidak menjawab masalah yang terjadi di Damkar Kota Depok,” katanya.  

Deolipa mengatakan masalah Damkar Kota Depok ini adalah masalah praktis, di mana harus ada peralatannya, kemudian yang rusak-rusak harus diperbaiki segera. 

“Tapi jawabannya dari wali kota adalah tunggu anggaran tahun depan, kemudian dipertimbangkan juga. Termasuk juga mengenai upah, mereka pertimbangkan juga, nanti mereka rapat,” ujarnya.

Namun yang paling penting, kata Deolipa Yumara, adalah persoalan kerusakan alat Damkar.

“Karena jawabannya normatif akhirnya kami melakukan somasi kembali,” tegasnya.

Sementara somasi yang dilayangkan saat ini adalah citizen lawsuit, yakni gugatan warga negara kepada penyelenggara negara untuk menuntut keadilan, atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

“Somasi ini memang somasi yang kemudian menjadi serius, somasi yang sifatnya adalah somasi citizen lawsuit, jadi somasi kepada Pemkot Depok, jadi somasi gugatan perbuatan melalui hukum dengan mekanisme gugatan warga negara,” ujarnya.

Baca juga:  BRI Kanca Bekasi Harapan Indah Berbagi Bingkisan di HPN 2024

Deolipa mengatakan, bahwa dalam somasi tersebut bisa jadi bahan bukti di persidangan. 

“Jangka waktu somasi ini adalah 60 hari. Memang aturan-aturan dari Mahkamah Agung untuk citizen lawsuit harus 60 hari menyadarkan pemerintah kota atau pemerintah negara, bahwasannya 60 hari kerjakan lah,” ucap dia. 

“Nah 60 hari ini kan dua bulan, dua bulan ini cukup untuk memperbaiki peralatan-peralatan yang ada. Nyatanya kan sampai sekarang pun belum ada peralatan Damkar Kota Depok yang diperbaiki,” sambungnya.

Terbukti, tadi malam saat terjadi kebakaran di Pondok Tirta Mandala alat Damkar tidak keluar air alias macet. 

“Nah karena Wali Kota Depok menyampaikan surat jawabannya bahwa baru dianggarkan tahun 2025, berarti kita bisa prediksi selama Oktober, November, Desember, Januari, Februari, selama lima bulan mungkin enggak ada perbaikan sama sekali,” tukas Deolipa.

Menurutnya ini berbahaya, dan merupakan bentuk pengabaian atau kelalaian dari Pemerintah Kota Depok. 

“Karena kita bisa prediksi, 4-5 bulan ke depan sama sekali enggak ada perbaikan karena anggarannya enggak ada. Begitu bahasa dari surat yang Wali Kota Depok sampaikan kepada kami,” kata Deolipa.

“Kita juga sampaikan supaya segera ini diperbaiki, jangan sampai ada korban jiwa lagi. Mereka katanya sudah melakukan audit internal, cuman mereka (Pemkot) enggak bisa publikasikan, jadi kita enggak tahu apa hasil auditnya,” tukas Deolipa.

Lebih lanjut dia juga memberikan clue kejanggalan lainnya, yakni tentang seragam dinas Damkar kota Depok yang terakhir kali dibagikan pada tahun 2019.

Sejak saat itu, dari tahun 2020 hingga 2024, tidak ada lagi pembagian baju. 

“Harusnya kan setahun dua kali dan dua setel, ini enggak ada sama sekali. Ini udah pada enggak layak semua, jadi itu temuan dari kami dan juga mungkin jadi temuan dari Kejaksaan Negeri Depok sedang memproses persoalan korupsi ini,” katanya.

Baca juga:  IJTI Bersama KPU Kota Depok Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini

spot_img