RBN Depok – Soal gugatan ke MK oleh pasangan calon walikota di Pilkada Depok, praktisi hukum, Deolipa Yumara menganggap langkah yang dilakukan Imam Budi Hartono-Ririn A Farabi yang melayangkan gugatan perselisihan hasil suara pemilihan umum (PHPU) Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal sia-sia.
Pasalnya, selisih perolehan suara antara Imam-Ririn dengan Supian Suri-Chandra hampir enam persen, jauh dari syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2024.
“Jadi itu rasanya gugatannya itu sia-sia, artinya gugatan yang putus asa. Kenapa? Karena dalam konteks KPU sudah menetapkan dan selisihnya berapa persen tuh antara supian dan Imam ya itu sekitar 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen,” ucap Deolipa di Depok, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Deolipa menyebut gugatan yang dilayangkan Imam-Ririn juga telah kedaluwarsa, mengingat pasangan nomor urut 01 itu mendaftarkan gugatan PHPU setelah empat hari penetapan perolehan suara oleh KPU Depok.
“Soal waktu pengajuan gugatan juga kan sudah wilayah kedaluwarsa terjadi. Kan tiga hari dari penetapan yang sah dari KPU, kemudian paling lambat tiga hari diajukan gugatan. Itu juga kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah,” urai Deolipa.
Kemudian, Deolipa menjelaskan, gugatan PHPU Pilkada umumnya bersifat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Namun, ia menganggap penyelenggaran Pilkada Depok sudah berjalan dengan baik. Terlebih, pasangan Supian-Chandra sebagai penantang Imam-Ririn tak memiliki kemampuan formal untuk melakukan kecurangan lantaran pasangan nomor urut 2 itu berasal dari luar pemerintahan.
“Jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu,” imbuh dua.
Adapun, kubu pasangan Imam Budi Hartono-Ririn A Farabi melayangkan gugatan terkait perselisihan hasil suara pemilihan umum (PHPU) Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip laman resmi MK di mkri.id, permohonan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu didaftarkan secara online pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB.
Pihak Imam-Ririn memberi kuasanya kepada Rico Novianto Hafidz, dkk sebagai pihak pemohon. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
“Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum wali kota kOTA DEPOK tahun 2024. Pengajuan permohonan pada Jumat,” demikian bunyi permohonan tersebut yang diterima Plt Panitera, Muhidin.
Dalam permohonan tersebut, Imam-Ririn melampirkan sejumlah berkas berupa alat bukti. Di antaranya adalah, permohonan online, alat bukti tidak diberi penanda/kuping, link upload tertukar antara daftar alat bukti dan alat bukti, SK penetepan perolehan suara KPU dan surat kuasa.