RBN, Depok – Tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. (Permenkes Nomor 39 Tahun 2014)
Sebagian orang memilih untuk melakukan perawatan gigi dengan tukang gigi. Umumnya, hal ini dilakukan karena faktor ekonomi hingga sulitnya akses ke layanan kesehatan.
Tukang gigi atau ahli gigi mungkin menjadi istilah yang tak asing di telinga Anda. Umumnya, mereka membuka kios di pinggir jalan untuk menawarkan jasanya.
Tukang gigi diminati karena biaya jasanya yang lebih murah. Meski begitu, ahli gigi tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama seperti dokter gigi.
Berikut rekam lensa kegiatan tukang gigi di kawasan Perumnas Depok 1 yang sedang membuat gigi palsu pada pasiennya.