RBN, Nunukan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan berikan pelayanan kesehatan bukan hanya kepada warga binaan tetapi juga kepada masyarakat umum.
Kalapas Nunukan Puang Dirham mengatakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat umum ialah bantuan pelayanan kesehatan berupa ambulan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.
“Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan boleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungannya,” kata Puang.
Menurutnya ambulan adalah salah satu sarana evaluasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan sistem penanggulangan gawat darurat.
Pelayanan ambulan sebagai bagian intergral dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan evaluasi medis yang harus diselenggarakan sesuai standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan.
“Ambulan gawat darurat darat adalah ambulan darat yang digunakan untuk menangani dan atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan”, ujarnya.
Ia menyampaikan peran pemasyarakatan pasti berdampak dan berkomitmen dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Komitmen pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Nunukan untuk memberikan dampak secara langsung bagi masyarakat salah satunya ialah dalam memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa ambulan yang siap sedia 24 jam,” pungkasnya.