Home Uncategorized Kejaksaan Depok Serius Tangkal Hoax dan Kampanye Hitam di Pilkada 2024

Kejaksaan Depok Serius Tangkal Hoax dan Kampanye Hitam di Pilkada 2024

0

RBN, Depok – Kejaksaan Negeri Depok menegaskan penyebaran hoax dan kampanye hitam menjadi ancaman serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tak terkecuali di Kota Depok.

Alfa Dera, Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, mengatakan hoax atau informasi palsu menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat di era digital.

“Hoax adalah informasi bohong yang dimaksudkan untuk mengelabui, membuat publik menerima sesuatu yang tidak benar,” ujar Alfa Dera dalam diskusi panel di Hotel Santika Depok, Jumat, 13 September 2024.

Menurutnya, kendati istilah hoax tidak dikenal secara formal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, penyebaran berita bohong sudah diatur dalam KUHP dan beberapa undang-undang lain, termasuk UU ITE.

“Berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bohong melalui media elektronik dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.

Kampanye Hitam di Pilkada

Selain hoax, kata Dera, kampanye hitam juga menjadi tantangan besar dalam Pilkada. Berdasarkan UU 8/2015, kampanye hitam didefinisikan sebagai kampanye yang mengandung hasutan, fitnah, serta adu domba terhadap individu, partai politik, atau kelompok masyarakat.

“Hal ini tercermin dalam Pasal 69 UU 8/2015 yang melarang segala bentuk kampanye yang bertujuan untuk menghasut atau memfitnah,” ujarnya.

Dera menjelaskan pelanggaran atas larangan kampanye hitam diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Kampanye hitam, Alfa Dera, dapat meningkatkan polarisasi di masyarakat, terutama melalui isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Isu-isu sensitif ini sering dipolitisasi untuk mengadu domba masyarakat, sehingga mengalihkan perhatian dari debat yang seharusnya fokus pada program kerja,” tambahnya.

Dampak Terhadap Demokrasi

Dia menambahkan penyebaran hoax dan kampanye hitam tidak hanya berdampak pada reputasi para kandidat, tetapi juga terhadap kredibilitas Pilkada itu sendiri.

Pemilih yang terpapar informasi salah akan cenderung membuat keputusan berdasarkan data yang tidak benar, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pemilihan.

Selain itu, masyarakat yang termakan oleh hoax dan kampanye hitam cenderung menjadi apatis dan kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi.

“Kami melihat adanya penurunan tingkat partisipasi pemilih di beberapa wilayah karena masyarakat merasa Pilkada dipenuhi oleh kampanye hitam dan tidak lagi adil,” jelas Dera.

Hoax dan kampanye hitam, lanjutnya, dapat merusak kredibilitas pemilu sehingga masyarakat memandang proses Pilkada tidak jujur dan penuh dengan kecurangan.

Solusi: Peran Pemuda dan Pers

Untuk mencegah penyebaran hoax dan kampanye hitam, peran aktif pemuda dan pers menjadi sangat penting.

Pemuda, sebagai pengguna utama media sosial, memiliki potensi besar dalam menangkal hoax melalui literasi digital. Sekitar 80% pemuda aktif di media sosial, menjadikan mereka agen penting dalam menyebarkan informasi yang akurat dan memerangi hoax.

Di sisi lain, pers sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi juga memiliki tanggung jawab besar. Wartawan diharapkan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sebelum mempublikasikannya, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

“Pers memiliki peran kunci dalam menjaga kualitas informasi yang sampai ke publik,” ujar Dera.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok mengambil peran penting dalam menyukseskan Pilkada dengan menjaga arus informasi yang benar dan akurat.

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menciptakan suasana Pilkada yang kondusif, adil, dan damai melalui penyebaran informasi yang terpercaya.

“Dalam pelaksanaan Pilkada, hoaks dan kampanye hitam menjadi tantangan terbesar yang dihadapi,” kata Manto.

Manto menjelaskan masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan mudah diakses untuk menghindari penyebaran berita palsu yang dapat memecah belah masyarakat.

“Diskominfo Kota Depok pun bergerak aktif melakukan pemantauan media sosial guna mendeteksi dan menghapus konten negatif,” paparnya.

Untuk mencegah penyebaran hoaks, Diskominfo Kota Depok juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penghapusan konten yang melanggar aturan melalui layanan pengaduan @aduankonten.

Langkah ini diperkuat dengan sosialisasi mengenai internet sehat serta pembuatan konten edukatif di berbagai media, termasuk TV dan radio lokal.

“Peran Diskominfo sangat vital dalam memastikan masyarakat menerima informasi yang benar selama Pilkada. Kami akan terus berupaya menjaga agar proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Manto.

Willi Sumarlin, Ketua KPU Kota Depok menuturkan pihaknya mengajak kalangan pemuda dan pers untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Setelah sukses menggelar Pemilu dengan tingkat partisipasi mencapai 82%, KPU berharap Pilkada nanti dapat mencapai angka partisipasi sekitar 80%.

“Belajar dari Pilkada 2020, partisipasi masyarakat saat itu masih minim, hanya 62 persen. Oleh karena itu, KPU terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2024,” paparnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version