Home Uncategorized Ayo Warga Depok, Pilih Satu atau Dua!

Ayo Warga Depok, Pilih Satu atau Dua!

0
Oplus_131072

RBN, Depok – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok sudah mengundi nomor urut pasangan calon yang akan berlaga dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024.

Dari undian yang dilaksanakan KPU pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mendapat nomor urut satu dan pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah nomor dua.

Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin menyampaikan pihaknya KPUD telah melaksanakan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut, paslon wali kota dan wakil wali kota Depok 2024.

“Setelah dibuka, nomor urut satu adalah pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq. Pasangan nomor urut dua adalah pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah,” kata Willi kepada, Senin (23/9/2024).

Willi menjelaskan, selain melakukan penetapan dan pengesahan nomor urut, KPUD Kota Depok langsung melakukan deklarasi damai, guna menjaga menjaga kondusifitas Pilkada Depok 2024.

“Paslon nomor urut satu dan paslon nomor dua melaksanakan pemilihan secara jujur, adil, dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Willi.

Setelah melakukan pengesahan nomor urut, KPUD Kota Depok akan melaksanakan kampanye sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Dalam waktu dekat, KPUD Kota Depok akan membuatkan jadwal kampanye kepada Paslon Imam-Ririn dan Supian-Chandra.

“Jadwalnya nanti, besok kita tetapkan,” tukas Willi.

Kedua paslon akan melaksanakan kampanye terbuka dengan satu kali kesempatan. Selanjutnya, para Paslon akan melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya.

“Kampanye nya bisa pertemuan terbatas, dialog, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye,” ungkap Willi.

Willi menambahkan, KPUD Kota Depok akan mensosialisasikan Pilkada Depok pada media massa sebelum 14 hari dari masa tenang.

“Jadi di November, selain itu juga nanti kita akan melaksanakan debat kandidat yang nanti kita akan tentukan,” pungkasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version