Home Uncategorized Lecehkan Anak Magang, Oknum ASN RRI Dipecat

Lecehkan Anak Magang, Oknum ASN RRI Dipecat

0

RBN, Jakarta – LPP RRI memberikan sanksi tegas pemecatan terhadap oknum ASN terduga pelaku pelecehan seksual RL. Proses ini tengah bergulir di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk keputusan final. 

Tindakan tegas tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. “Tidak ada istilah baking di RRI, kami tegas berdiri pada kode etik kami untuk menegakkan keadilan,” ujar Yonas, Rabu (15/01/2025). 

Ia merekomendasikan, agar RL diberhentikan dengan tidak hormat.  RRI membentuk Tim Penindakan Disiplin untuk mengklarifikasi dugaan kasus tersebut. 

Tim ini bertugas mengumpulkan bukti dan mengkaji kronologi guna menyidangkan RL. Berdasarkan hasil investigasi, RRI merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada RL. 

“Kita pastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, Korban adalah siswi magang setara SLTA. Kami sangat menghormati permintaannya agar kasus ini tidak dipublikasikan secara berlebihan,” katanya. 

Sementara, proses rekomendasi pemberhentian RL berada di tangan Komdigi sebagai pejabat pembina kepegawaian. Sementara itu, untuk ranah hukum pidana, RRI menyerahkan sepenuhnya kepada korban dan keluarga karena kasus ini termasuk dalam delik aduan. 

Pihak RRI berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil keputusan inkrah dari Komdigi. Keputusan final akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin. Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024.

Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut. Dari klarifikasi diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Sawangan-Depok.

Pemeriksaan terhadap terduga RL dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” kata Yonas.

Korban SM sendiri disampaikan sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya ini lakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM.

“Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” demikian Yonas.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version