Home Uncategorized KAWALI Bekasi Raya Soroti Dugaan Pengelolaan Sampah Perusahaan yang Tidak Sesuai Aturan

KAWALI Bekasi Raya Soroti Dugaan Pengelolaan Sampah Perusahaan yang Tidak Sesuai Aturan

0
(Dok Kawali Bekasi)

RBN, BEKASI – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) DPD Bekasi Raya menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam terhadap dugaan praktik pengelolaan sampah domestik dan sampah area dari salah satu perusahaan, PT Samator, yang diangkut oleh pihak swasta namun diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

KAWALI menilai, meskipun pihak pengelola sampah swasta tersebut diduga telah mengantongi rekomendasi atau surat keterangan (suket), praktik di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius.

Sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis diduga tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagaimana mestinya, melainkan berpotensi dibuang secara tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat miris. Jika benar pihak swasta sudah memiliki rekomendasi, seharusnya seluruh jenis sampah, termasuk yang tidak bernilai ekonomis, tetap dibuang ke TPA sesuai prosedur. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” ujar perwakilan KAWALI DPD Bekasi Raya, Sofian.

Selain itu, KAWALI juga menyoroti maraknya dugaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) liar yang diduga menampung sampah dari perusahaan.

Hal ini dinilai bertentangan dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menegaskan bahwa pihak swasta wajib memiliki rekomendasi atau surat keterangan resmi serta wajib mematuhi prosedur pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kinerja UPTD Wilayah 3 Kabupaten Bekasi pun tak luput dari sorotan. KAWALI menduga adanya kinerja yang tidak optimal, mulai dari proses survei saat penerbitan rekomendasi atau suket ke lapak-lapak pengelolaan sampah, hingga lemahnya monitoring dan pengawasan terhadap pihak swasta yang telah diberikan izin.“Kami menduga monitoring tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik terhadap pihak swasta maupun oleh UPTD Wilayah 3 itu sendiri. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan,” tegas KAWALI.Sebagai penggiat lingkungan dan bagian dari kontrol sosial, KAWALI DPD Bekasi Raya menyatakan sangat kecewa terhadap dugaan pembiaran yang terjadi. KAWALI mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperketat pengawasan, serta menindak tegas oknum maupun pihak swasta yang tidak patuh terhadap peraturan.“Peraturan sudah dibuat oleh pemerintah, namun jika pengawasannya lemah dan diduga ada pembiaran, maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Kami akan terus mengawal isu ini demi lingkungan yang lestari dan keadilan bagi masyarakat,” tutup KAWALI.

Exit mobile version