RBN, TEGAL – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) menilai bencana bandang di kawasan wisata Guci, Tegal bukan semata-mata karena bencana alam biasa. Peristiwa tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan penggundulan hutan secara masif, di kawasan hulu.
Ketua DPW Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Provinsi Jawa Tengah, Musbiyanto menilai, dampak dari rusaknya tutupan hutan (deforestasi) menjadi penyebab bencana bandang di kawasan wisata Guci.
Dia menjelaskan, bencana bandang di kawasan wisata guci dikarenakan kombinasi faktor alamiah seperti struktur geologi yang labil, iklim basah dengan curah hujan ekstrem yang membuat tanah tidak stabil.
Dengan rusaknya tutupan hutan, sehingga ketika hujan deras air tidak terkontrol, struktur tanah mudah terbawa air yang menyebabkan terjadinya bencana.
“Aktivitas di atas bukit dan lereng ini yang sudah terbukti mempunyai daya merusak hutan dan menyebabkan banjir besar jelas ini sebuah kejahatan besar lingkungan, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” kata Musbiyanto.
Dengan demikian, Ketua DPW KAWALI, Jawa Tengah mendesak pemerintah membuka data dan identitas perusahaan terkait yang sudah di duga sudah melakukan pelangaran dan berdampak adanya bencana khusus di Wisata Guci, Tegal dan Jateng secara menyeluruh.
Menurutnya pemerintah harus tegas laksanakan undang-undang dan memberi sangsi berat bila tidak mau di cap pembiaran dan bagian dari perusak lingkungan yang telah meyebabkan bencana alam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda, begitu juga dengan pejabat yang lalai kepada tupoksinya bisa di pidanakan atau di kenakan sangsi juga
Pejabat pemerintah yang lalai dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dapat dikenai sanksi administratif dan dalam kondisi tertentu, sanksi pidana, tergantung pada sifat dan dampak kelalaian tersebut.
Sanksi administratif diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran disiplin akibat kelalaian dapat dikenakan sanksi berjenjangLalu rekonstruksi paska bencana menjadi bagian penting dan wajib dalam penanganan pasca bencana alam untuk membangun kembali infrastruktur, sarana, prasarana, serta memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kedepan harus ada evaluasi menyeluruh terkait regulasi agar kedepan tatakelola kawasan hutan tidak ditungangi lagi oleh kepentingan kebijakan yang salah dan serat dengan kepentingan deal-deal kebijakan yang serat dengan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
