Home Uncategorized Belum Juga Diganti Rugi, Mantan Pimpinan DPRD Jayapura Pasang Plang Nama Di...

Belum Juga Diganti Rugi, Mantan Pimpinan DPRD Jayapura Pasang Plang Nama Di Kawasan MNC Land

0

RBN, Bogor – Mantan Pimpinan DPRD Jayapura, Mozes Kallem mendapat perlakuan tak menyenangkan dari sejumlah orang tak dikenal (OTK) di kawasan MNC Land, Kabupaten Bogor pada Selasa, 10 Desember 2024.

Peristiwa tersebut bermula ketika Mozes dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara hendak memasang plang atau papan di atas lahan miliknya dengan luas sekira 1,3 hektar. “Ini plang yang kita pasang ke-dua kali,” kata Mozes.

Plang atau papan pemberitahuan itu sengaja ditancap Mozes di lahan tersebut lantaran sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak MNC Land kepada dirinya yangmengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Saya sudah berniat baik, dokumen sudah saya serahkan, namun nyatanya dalam proses tidak berjalan sesuai harapan sejak 2018. Ini sebagian tanah saya yang sudah dipakai,” tukas Mozes.

Di tengah sesi wawacara dengan sejumlah awak media itu, tiba-tiba sejumlah OTK berbadan tegap melakukan upaya intimidasi terhadap Mozes dan pengacaranya, Deolipa Yumara. Tanpa banyak basa basi, mereka mengusir rombongan Mozes agar keluar dari kawasan MNC Land.

“Keluar sekarang,” bentak salah satu OTK pada Mozes dan rombongan.

Aksi tak menyenangkan itu direspon santai Deolipa.

“Nama kalian siapa?” tanya pengacara ternama itu pada sejumlah OTK tersebut.

“Nggak perlu tahu nama saya, keluar sekarang,” sahut mereka.

“Santai dulu. Bicara baik-baik. Kami paham. Gini ya,” ucap Deolipa Yumara.

“Keluar kalian,” bentak OTK itu lagi.

Merasa terus terpojok, Deolipa akhirnya naik pitam.

“Sebentar, saya cerita dulu. Saya boleh bicara nggak?” tanya Deolipa dengan nada tegas.

“Kasih saya kesempatan. Saya bicara dulu,” sambungnya.

Mendengar hal tersebut, sejumlah pria misterius itu kemudian terdiam. Deolipa lantas menjelaskan duduk perkara dirinya berada di lahan Mozes.

Menurutnya, sengketa atas lahan ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi namun tidak ada titik temu.

“Ini sudah kita negosisasikan lama dengan MNC, tapi sampai sekarang belum dibayar. Padahal dokumen sudah mereka pegang, jadi ini kita minta supaya lahan ini dibayar,” jelas Deolipa.

“Ini siapa yang ngizinin pasang plang?” tanya salah satu OTK.

“Loh ini tanah kita,” sahut Deolipa.

“Tanah kita dari mana?” tanya pria berjaket biru itu.

“Loh lihat aja. Saya nggak ada persoalan. Begini aja deh, saya titip pesan kepada manajer MNC, sampaikan pesan saya bahwa kami sudah lama bernegosisasi. Tapi belum ada kejelasan. Ini catat, saya Deolipa Yumara. Saya orangnya baik baik aja, nggak perlu marah-marah,” Kata Deolipa.

Ketegangan akhirnya mereda setelah salah seorang pria lainnya berusaha untuk menengahi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y Kallem mengaku jadi korban dugaan praktik curang mafia tanah modus jual beli lahan di kawasan MNC Land, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Mozes mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2016 ia menjual lahan miliknya seluas 2,5 hektar di kawasan wisata milik pengusaha MNC Group, Hary Tanoe.

Dalam kesepakatan, kata Mozes, pihak MNC Land selaku pengembang berjanji akan melakukan pembayaran secara dua tahap. Yakni, untuk pelunasan 1,2 hektar dan kemudian dilanjut ke 1,3 hektar.

Namun nyatanya, sampai saat ini yang dibayar oleh pihak MNC hanyalah tahap satu, untuk lahan seluas 1,2 hektar. Sedangkan sisanya sampai sekarang belum jelas.

“Mereka lakukan penyerobotan tanah itu tanpa melihat status yang baik. Saya sudah ingatkan sama mereka, bahwa tanah ini saya miliki dengan baik,” ujarnya pada awak media, Sabtu 21 September 2024.

Celakanya, ujar Mozes, sejumlah berkas kepemilikan lahan tersebut sudah berpindah tangan ke MNC Land. Kala itu, Mozes menyerahkan seluruh berkas karena merasa percaya dengan pengembang.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara mengatakan, bahwa klienya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor.

Adapun nomor perkara yakni, LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr, tanggal 12 September 2019 tentang dugaan tidnak pidana penipuan atau penggelapan dan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Jadi di sana diproses, bahwasanya memang ada penyerobotan lahan, ada juga penggelapan dokumen tanah milik Pak Mozes. Nah ini kemudian berproses sampai pada tingkat penyidikan,” katanya.

Deolipa menyebut, kasus itu telah dilaporkan sejak 12 September 2019 dan telah naik ketahap penyidikan.

“Jadi jaksa pun sudah tahu, kemudian sudah sidik kan, nah jadi memang sudah ada calon tersangkanya. Ini kan yang paling penting adalah penyerobotan lahan dan dugaan adanya mafia tanah di sini ya,” ujarnya.

“Kita enggak tahu siapa mafia tanahnya, tapi yang jelas pembelinya sebenarnya adalah MNC Land,” sambungnya.

Deolipa menegaskan, pihaknya siap melayangkan gugatan susulan terkait kasus tersebut.

“Intinya kami akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah Pak Mozes sampai segala sesuatunya terhadap tanah pak Mozes ini jelas,” ucap dia.

“Baik itu urusan ke BPN, ke perangkat pemda (pemerintah daerah) maupun pusat, hingga urusan hukum dan politis lainnya,” sambung pengacara yang dikenal sebagai aktivis 98 jebolan UI tersebut.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version