Home Uncategorized Ini Dia Pelaku Teror Bom Di Sejumlah Sekolah di Kota Depok

Ini Dia Pelaku Teror Bom Di Sejumlah Sekolah di Kota Depok

0
Hylmi Rafif Rabbani, pelaku teror bom disejumlah sekolah di Kota Depok digelandang ke Mapolres Depok. (foto: RBN)

RBN, DEPOK – Aksi teror bom yang menyasar sejumlah sekolah akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan pelaku pengirim email ancaman tersebut merupakan seorang mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hylmi Rafif Rabbani alias HRR, mahasiswa Binus diketahui sebagai pelaku teror bom. HRR diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Depok setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menuturkan bahwa HRR resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi.

“Sehingga kami meyakini, kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta, jurusan IT,” ucapnya kepada wartawan Jumat (26/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya sebuah ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim ancaman teror bom ke sekolah-sekolah di Depok.

“Kami dapati headset ataupun device yang ada di rumah bersangkutan, yaitu jenis Samsung A6 yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” bebernya.

Kompol Made juga menyampaikan bahwa sosok Kamila, yang namanya dicatut dalam email ancaman, dipastikan tidak terlibat dalam aksi teror tersebut.

“Memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau saudari Kamila yang mengirimkan (pesan ancaman teror bom),” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, motif tersangka melakukan teror diketahui dilatarbelakangi persoalan pribadi. HRR disebut sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan Kamila berakhir. Keduanya diketahui sempat berpacaran pada tahun 2022.

“Sempat juga keluarga besar dari saudara H ini melamar, tetapi ditolak karena memang saudara H sering melakukan teror ataupun pengancaman, bukan hanya ke saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat saudari Kamila berkuliah,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga kerap melakukan aksi lain berupa pengiriman pesanan fiktif ke rumah korban.

“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok, jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.

“Tersangka juga ingin mencari perhatian kepada saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak memang sudah tidak diindahkan lagi oleh saudari Kamila,” timpalnya.

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, serta Pasal 335 KUHAP dan Pasal 336 Ayat 2 KUHAP.

“Kami melakukan proses penyidikan secara tegas dan kemudian juga kita melakukan proses penahanan,” paparnya.

Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka guna mendalami kondisi kejiwaannya.

Sebagaimana diketahui, HRR sebelumnya mengirimkan email berisi ancaman teror bom secara serentak ke 10 sekolah di Kota Depok pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan mengebom sekolah, membunuh siswa, hingga mengirimkan narkoba.

Beberapa sekolah yang menjadi sasaran email ancaman antara lain SMA Bintara dan Cakra Buana.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka diketahui membuat akun email palsu menggunakan nama Kamila.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Metro Depok.

Exit mobile version