RBN, JAKARTA – Sebagai bentuk empati terhadap korban banjir Aceh dan Sumatera, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyampaikan seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026 dilakukan secara sederhana tanpa pesta kembang api.
Larangan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan resmi dan berizin, seperti di perhotelan, pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Namun, untuk penggunaan kembang api secara personal oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan melakukan razia.
Meski demikian, Pramono mengimbau warga Jakarta agar menahan diri untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah terdampak bencana.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyampaikan pihaknya menindaklanjuti surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang melarang adanya pesta kembang api dalam seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026.
“Kalau sudah imbauan tidak laksanakan (oleh pengelola mal, swasta atau pemilik hotel). Tetapi yang pasti, kalau ada pun (yang menggunakan kembang api) kami akan peringatkan untuk dihentikan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.
Dia menyampaikan bahwa jajarannya akan melakukan pengawasan di setiap wilayah untuk memastikan larangan dari Gubernur Pramono dilaksanakan.
“Nanti kami akan monitor di setiap wilayah, apakah itu dilaksanakan atau tidak,” ujar Satriadi.
